Curriculum
Literasi digital merupakan kompetensi esensial dalam pendidikan tinggi pada era transformasi digital karena menentukan kemampuan mahasiswa dalam mengakses, memahami, mengevaluasi, dan memproduksi informasi secara kritis melalui teknologi digital (UNESCO, 2018). Literasi digital tidak lagi dipahami semata-mata sebagai keterampilan teknis menggunakan perangkat digital, tetapi sebagai seperangkat kompetensi kognitif, sosial, dan etis yang memungkinkan individu berpartisipasi secara bermakna dalam masyarakat berbasis pengetahuan (UNESCO, 2018). Dalam konteks pendidikan, literasi digital berfungsi sebagai fondasi bagi pembelajaran sepanjang hayat karena memungkinkan mahasiswa untuk belajar secara mandiri, kolaboratif, dan reflektif melalui berbagai sumber digital terbuka (Kemenkominfo & Katadata, 2022). Oleh karena itu, penguatan literasi digital menjadi prasyarat penting bagi implementasi Pembelajaran Mendalam yang berorientasi pada pemahaman konseptual dan penerapan pengetahuan dalam konteks nyata (UNESCO, 2018).
Seiring dengan berkembangnya ekosistem pembelajaran digital, muncul konsep Open Educational Resources (OER) sebagai bagian integral dari literasi digital akademik (UNESCO, 2019). OER didefinisikan sebagai bahan ajar, bahan belajar, dan sumber penelitian dalam format apa pun yang berada dalam domain publik atau dilisensikan secara terbuka sehingga memungkinkan akses, penggunaan, adaptasi, dan distribusi ulang secara bebas oleh pengguna (UNESCO, 2019). Definisi ini menegaskan bahwa OER tidak hanya bersifat gratis, tetapi juga memberikan kebebasan hukum dan pedagogis bagi pendidik dan peserta didik untuk memodifikasi sumber belajar sesuai kebutuhan konteks pembelajaran (UNESCO, 2019). Dengan demikian, pemahaman tentang OER merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari literasi digital karena menuntut kemampuan memahami lisensi, etika penggunaan, dan praktik berbagi pengetahuan secara bertanggung jawab (Wiley, 2014).
Literasi digital dan OER memiliki hubungan konseptual yang saling memperkuat dalam pembelajaran modern (UNESCO, 2019). Literasi digital memungkinkan mahasiswa mengakses dan mengevaluasi kualitas OER secara kritis, sementara OER menyediakan sarana konkret bagi mahasiswa untuk mempraktikkan literasi digital dalam situasi pembelajaran nyata (Hilton, 2016). Mahasiswa yang memiliki literasi digital yang baik akan mampu menilai kredibilitas sumber OER, memahami konteks akademiknya, serta menggunakan dan mengadaptasinya secara etis sesuai dengan ketentuan lisensi terbuka (Wiley, 2014). Sebaliknya, keterlibatan aktif dalam penggunaan dan pengembangan OER akan memperkaya pengalaman belajar mahasiswa dan memperdalam kompetensi literasi digital mereka (Hilton, 2016).
Dalam perspektif Pembelajaran Mendalam, OER berperan sebagai enabler yang memungkinkan terjadinya pembelajaran yang bermakna, kontekstual, dan kolaboratif (UNESCO, 2019). Pembelajaran Mendalam menekankan proses belajar yang mendorong mahasiswa untuk menghubungkan konsep, merefleksikan pengalaman belajar, dan mengaplikasikan pengetahuan pada situasi baru (UNESCO, 2018). OER mendukung proses ini dengan menyediakan sumber belajar yang fleksibel dan dapat disesuaikan, sehingga mahasiswa tidak hanya menjadi konsumen materi ajar, tetapi juga dapat berperan sebagai produsen dan pengembang pengetahuan (Wiley, 2014). Dalam konteks ini, OER berkontribusi pada pergeseran paradigma pembelajaran dari pembelajaran yang berpusat pada guru (teacher-centered learning) menuju pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (learner-/student-centered learning) yang menjadi ciri utama Pembelajaran Mendalam (UNESCO, 2019).
Dari sisi kebijakan global, UNESCO menempatkan OER sebagai instrumen strategis untuk mencapai pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas bagi semua (UNESCO, 2019). Rekomendasi UNESCO tentang OER menekankan lima area aksi utama, yaitu: (1) penguatan kapasitas pemangku kepentingan, (2) pengembangan kebijakan pendukung, (3) peningkatan kualitas dan keberlanjutan OER, (4) penguatan model kolaborasi, serta (5) pemantauan dan evaluasi implementasi OER (UNESCO, 2019). Kebijakan ini menunjukkan bahwa OER bukan sekadar isu teknis, tetapi bagian dari transformasi sistem pendidikan global menuju ekosistem pengetahuan terbuka (UNESCO, 2019). Dalam konteks pendidikan tinggi, kebijakan tersebut mendorong dosen dan mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam produksi dan pemanfaatan sumber belajar terbuka secara kolaboratif (UNESCO, 2019).
Di Indonesia, urgensi literasi digital semakin menguat seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam pendidikan dan kehidupan sehari-hari (Kemenkominfo & Katadata, 2022). Indeks Literasi Digital Indonesia menunjukkan bahwa meskipun akses teknologi semakin luas, masih terdapat tantangan dalam aspek etika, keamanan, dan pemanfaatan informasi digital secara kritis (Kemenkominfo & Katadata, 2022). Kondisi ini menegaskan bahwa integrasi OER dalam pembelajaran tidak dapat dilepaskan dari penguatan literasi digital mahasiswa agar penggunaan sumber terbuka tidak bersifat dangkal atau sekadar menyalin konten tanpa pemahaman konseptual (Kominfo & Katadata, 2022). Oleh karena itu, literasi digital dan OER perlu ditempatkan sebagai landasan konseptual sebelum mahasiswa diarahkan pada praktik kurasi dan pengembangan OER (UNESCO, 2019).
Penelitian empiris menunjukkan bahwa penggunaan OER dalam pembelajaran tidak berdampak negatif terhadap capaian akademik mahasiswa (Hilton, 2016). Bahkan, dalam banyak kasus, OER memberikan manfaat tambahan berupa peningkatan akses, keterlibatan belajar, dan rasa kepemilikan mahasiswa terhadap proses pembelajaran (Hilton, 2016). Temuan ini memperkuat argumen bahwa OER dapat menjadi alternatif strategis bagi sumber belajar konvensional tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran (Hilton, 2016). Namun demikian, manfaat tersebut hanya dapat diperoleh secara optimal apabila mahasiswa dibekali literasi digital yang memadai untuk menggunakan OER secara kritis dan reflektif (Wiley, 2014).
Dalam kerangka pembelajaran Biologi dan Pendidikan Biologi digital, literasi digital dan OER menjadi sangat relevan karena bidang Biologi dan Pendidikan Biologi berkembang pesat seiring kemajuan sains data, bioinformatika, dan publikasi ilmiah terbuka (UNESCO, 2019). Banyak sumber belajar Biologi dan Pendidikan Biologi, seperti buku teks terbuka, modul praktikum virtual, dan artikel jurnal dengan akses terbuka (open access/OA), tersedia secara luas dan dapat dimanfaatkan sebagai OER (Hilton, 2016). Literasi digital memungkinkan mahasiswa Biologi dan Pendidikan Biologi untuk menavigasi sumber-sumber tersebut, memahami validitas ilmiahnya, serta mengintegrasikannya ke dalam proses belajar dan penelitian secara etis (UNESCO, 2018). Dengan demikian, literasi digital dan OER tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga kontekstual dengan kebutuhan akademik mahasiswa Biologi dan Pendidikan Biologi di era digital (Kemenkominfo & Katadata, 2022).
Secara keseluruhan, subbab ini menegaskan bahwa literasi digital dan OER merupakan dua konsep yang saling terkait dan menjadi fondasi bagi Pembelajaran Mendalam dalam pendidikan tinggi (UNESCO, 2019). Literasi digital membekali mahasiswa dengan kemampuan kritis dan etis dalam memanfaatkan teknologi, sementara OER menyediakan ruang konkret untuk menerapkan kompetensi tersebut dalam praktik pembelajaran terbuka (Wiley, 2014). Integrasi keduanya diharapkan mampu membentuk mahasiswa sebagai pembelajar mandiri, kolaboratif, dan bertanggung jawab dalam ekosistem pengetahuan terbuka (Hilton, 2016). Dengan pemahaman awal ini, mahasiswa dipersiapkan untuk memasuki pembahasan yang lebih mendalam mengenai konsep, platform, etika, dan implementasi OER dalam pembelajaran Biologi dan Pendidikan Biologi digital pada subbab-subbab selanjutnya (UNESCO, 2019).